Google harus membayar ganti rugi 500.000 euro (Rp 6 Milyar) + denda setelah diputus bersalah oleh pengadilan niaga Perancis atas tuduhan menyalahgunakan posisinya yang dominan di bidang pemetaan dengan menyediakan layanan Google Maps secara gratis.
Dikutip Info Teknologi dari AFP, Bottin Cartographes sebuah perusahaan pemetaan di Perancis berhasil mendapat ganti rugi dari Google Perancis dan Google Inc. karena perusahaannya dirugikan oleh keberadaan Google Maps yang gratis.
Bottin Cartographes mengklaim Google telah bermain ‘kotor’ dengan menggratiskan layanan Google Maps sampai para kompetitornya gulung tikar. Dan mereka menyangkakan bila para pesaing telah tumbang Google nantinya akan mengenakan biaya ke konsumen.
Keputusan pengadilan niaga menyebutkan bahwa Google harus membayar kerugian 500.000 euro + bunga dan juga membayar denda 15.000 euro yang menjadikannya total 515.000 euro (Rp 6,11 milyar).
Perwakilan Google di Perancis mengatakan mereka sedang mempelajari keputusan pengadilan dan sedang me-review pilihan yang ada sembari menegaskan “Applikasi pemetaan yang berkualitas dan gratis sangatlah penting untuk pengguna internet dan website”.
Negara Perancis memang tidak bersahabat dengan Google karena di beberapa kasus sebelumnya mereka mengalami kekalahan di pengadilan yg berujung denda (Google Instant, privasi user, blacklist website, layanan kupon, dan dengan publisher buku).